Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Ragam

MUI Purwakarta Imbau Warga Untuk Teliti Memilih Hewan Kurban yang Bebas Dari PMK

By RedaksiSelasa, 5 Juli 2022
Petugas kepolisian cek hewan ternak Kambing dan Sapi di Purwakarta. (Foto: Dok. Humas Polres Purwakarta)

Purwakarta Update | Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1443 hijriyah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta, KH Jhon Dien, mengimbau warga untuk teliti dalam memilih hewan kurban sesuai dengan ketentuan syarat sah dan bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).

KH Jhon Dien mengungkapkan kurban merupakan ibadah yang dilakukan saat Hari Raya Idul Adha dengan menyembelih hewan ternak, seperti kambing, kerbau, sapi, dan unta.

Menurutnya, hewan kurban yang digunakan harus memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga:  Idul Adha 1447 H, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban

“Syarat hewan yang dapat digunakan untuk berkurban sudah memasuki usia yang telah ditetapkan kalau usianya kurang dari persyaratan maka ibadah kurban-nya batal atau tidak sah, sehingga ketentuan syarat harus dipenuhi,” ujar Kyai karismatik itu, pada Senin (4/7/2022).

KH Jhon Dien menyebut, untuk kambing minimal berumur dua tahun, sedangkan untuk hewan kerbau, sapi dan unta minimal berusia lima tahun.

1 2
Hewan Kurban Purwakarta Idul Adha 1443 Purwakarta Kurban Purwakarta MUI Purwakarta PMK Kurban Purwakarta
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

COSMIC, Band Hard Rock Asal Purwakarta yang Konsisten Berkarya Sejak 2020

Sabtu, 19 September 2026

Bukan Sekadar Juara! Zahra Aprilia Wijaya, Pesilat Muda SMPN 1 Babakancikao yang Terus Kepakkan Sayap Prestasi

Jumat, 18 September 2026

Zihan Faiha Az-Zalya, Karateka Inkanas Purwakarta Torehkan Prestasi hingga Panggung Dunia

Jumat, 18 September 2026

Sidak Gabungan, Komitmen Lapas Kelas IIB Purwakarta Bersihkan Barang Terlarang

Jumat, 18 September 2026
Leave A Reply

Are you human? Please solve:Captcha


Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.