“Pemberlakuan kedua protokol dimaksud adalah bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang yang berada di pusat perbelanjaan dalam keadaan sehat,” ucapnya.
Di sisi lain, ia turut mempertanyakan kelanjutan nasib orang-orang yang ditolak masuk mal itu. Menurutnya, orang yang terpapar virus corona seharusnya mendapatkan perhatian khusus pemerintah.
“Ke mana ribuan orang tersebut pergi setelah ditolak masuk ke pusat perbelanjaan?”
“Bagaimana dengan tempat-tempat umum lainnya yang belum, dan tidak memiliki kemampuan serta sarana atau prasarana mendeteksi, menolak, dan mencegah ribuan orang positif Covid-19 memasuki fasilitasnya?” tutur Alphonzus.
Ia menegaskan mereka juga seharusnya diisolasi serta tidak berkeliaran di tempat umum, terutama yang tidak memiliki sarana deteksi itu, demi meredam penyebaran virus corona di masyarakat.
Sebelumnya, Alphonzus Widjaja mengungkapkan kunjungan warga ke pusat perbelanjaan mulai berangsur meningkat seiring dengan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah.