Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Ragam

Mekanisme PAW Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Di Sosialisasikan KPU Purwakarta

By Gingin PUKamis, 11 Juni 2026

Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Aula KPU Kabupaten Purwakarta, Jalan Flamboyan Nomor 60, Pada Rabu (11/6/2026), kemarin.

 

Kegiatan tersebut dihadiri pengurus partai politik, unsur DPRD, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Hadir pula Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Purwakarta. Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat, Aneu Nursifa, bertindak sebagai keynote speaker.

Baca Juga:  Ijazah Anda Hilang atau Rusak? Jangan Panik Dulu, Berikut ini Solusinya

 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, menjelaskan bahwa partai politik perlu memahami secara utuh mekanisme PAW agar proses pergantian anggota legislatif dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Menurut Binos, salah satu hal penting yang harus diperhatikan partai politik adalah memastikan kelengkapan dokumen pemberhentian anggota DPRD yang akan diganti. Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 disebutkan bahwa PAW dapat dilakukan karena anggota legislatif meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Satgas Covid-19: Mobilitas Penduduk Terus Meningkat Seperti Libur Idul Fitri 2021

 

“Partai politik harus memastikan seluruh dokumen pendukung tersedia dan sesuai ketentuan. Selain itu, calon pengganti yang diajukan harus berasal dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama serta merupakan peraih suara sah terbanyak berikutnya pada Pemilu terakhir,” ujar Binos.

 

Ia menambahkan, PKPU Nomor 3 Tahun 2025 juga mengatur bahwa calon pengganti antarwaktu wajib tetap memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD. Apabila calon yang berhak telah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat, maka penggantinya diambil dari urutan perolehan suara berikutnya.

Baca Juga:  Kolaborasi Jabar Bergerak dan ACT, Yonarmed 9 Pasopati Kostrad Bagikan Sembako

 

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, KPU Purwakarta berharap seluruh partai politik, DPRD, dan pemangku kepentingan lainnya memiliki pemahaman yang sama terkait prosedur PAW sehingga proses administrasi maupun penetapan calon pengganti dapat berjalan efektif, transparan, dan sesuai regulasi.

 

“PAW bukan sekadar mengganti anggota DPRD yang berhenti. Proses ini harus menjamin kepastian hukum, menjaga representasi hasil Pemilu, serta memastikan kursi yang kosong diisi oleh calon yang memang berhak sesuai aturan,” kata Binos. (*)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Jalan Santai Dan Senam Bersama, Meriahkan Milangkala Desa Bojong Barat Ke 48

Sabtu, 1 Agustus 2026

Brigjen Tri dan Kolonel Aditya Berkhidmat untuk Haol Syaikh Baing Yusuf ke-172

Jumat, 31 Juli 2026

Hormati Syaikh Baing Yusuf, Warga Purwakarta Semarakan Haol ke-172 dengan Twibbon

Kamis, 30 Juli 2026

Kios Roti’O di SPBU Veteran Diprotes Warga, Tokoh Masyarakat Desak Relokasi karena Dinilai Ganggu Keselamatan

Kamis, 30 Juli 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.