Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Ragam

LSPP Upayakan Judicial Review Perbup 42/2019 Tentang Kawasan Bungursari Istimewa

By RedaksiSabtu, 27 November 2021
Widdy Apriandi, analis kebijakan LSPP sekaligus mahasiswa pasca sarjana IPB. (Dok. Pribadi)

Purwakarta Update | Lembaga Studi Pembangunan Purwakarta (LSPP) segera upayakan langkah judicial review terhadap Peraturan Bupati (Perbup) 42/2019 Tentang Penataan Kawasan Bungursari Istimewa. Peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan hierarki peraturan diatasnya.

Direktur Eksekutif LSPP, Widdy Apriandi, Jum’at (26/11) menegaskan, Perbup 42/2019 Tentang Penataan Kawasan Bungursari Istimewa bertentangan peraturan perundang-undangan diatasnya, yaitu Peraturan Daerah (Perda) No. 11/2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purwakarta. Dia menjelaskan, ketentuan tentang penataan kawasaan tidak diatur dengan Perbup.

Baca Juga:  Meriah!!, Vidcon Ganjar Pranowo Buat Suasana Gebyar Seni 1 Syuro dan Bersih Deso Buat Warga Ceria

“Penataan kawasan adalah bagian dari Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR). Perda 11/2012 Tentang RTRW Purwakarta mengamanatkan bahwa RRTR diatur dengan Peraturan Daerah. Dengan demikian, sebagai produk hukum daerah, jelas bahwa Perbup 42/2019 salah. Konstitusi menjamin hak publik untuk melakukan gugatan,” jelasnya .

Lebih lanjut, Widdy mengungkapkan bahwa Perbup 42/2019 adalah indikasi nyata miskelola Pemkab Purwakarta. Selanjutnya, karena hal itu, terbuka kemungkinan maladministrasi negara dalam skala luas.

Dia merunut, Perbup 42/2019 Tentang Penataan Kawasan Bungursari Istimewa yang masih berlaku hingga saat ini sangat mungkin dijadikan landasan hukum bagi perizinan usaha di kawasan tersebut. Aspek itulah yang justru krusial. Ketika payung hukum yang melandasinya salah, maka artinya izin-izin usaha di lingkup kawasan sangat rentan gugatan.

Baca Juga:  Cara Menanam Bunga Anggrek Agar Tumbuh Sehat, Perhatikan Langkahnya
1 2
Bungursari Istimewa Judicial Review Kawasan Bungursari Istimewa LSPP LSPP Purwakarta Perbup 42/2019
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

COSMIC, Band Hard Rock Asal Purwakarta yang Konsisten Berkarya Sejak 2020

Sabtu, 19 September 2026

Bukan Sekadar Juara! Zahra Aprilia Wijaya, Pesilat Muda SMPN 1 Babakancikao yang Terus Kepakkan Sayap Prestasi

Jumat, 18 September 2026

Zihan Faiha Az-Zalya, Karateka Inkanas Purwakarta Torehkan Prestasi hingga Panggung Dunia

Jumat, 18 September 2026

Sidak Gabungan, Komitmen Lapas Kelas IIB Purwakarta Bersihkan Barang Terlarang

Jumat, 18 September 2026
Leave A Reply

Are you human? Please solve:Captcha


Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.