Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Ragam

Kepala Daerah Diminta Segera Lakukan Sinkronisasi Anggaran Terkait Bansos PPKM Darurat

By RedaksiKamis, 8 Juli 2021

PURWAKARTAUPDATE.com | Para Kepala Daerah diminta segera melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan yang bersumber dari APBD.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Mochamad Ardian mengatakan, setiap pihak termasuk masyarakat harus melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat apabila menemukan penyalahgunaan seperti pemotongan besaran nilai bansos.

Menurutnya, kepala daerah dapat mempercepat penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD sesuai dengan yang tertuang dalam Inmendagri. Apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.

Baca Juga:  Menjaga Kesehatan Mata Ketika Terlalu Lama Menatap Monitor, Simak Tipsnya!

“Percepatan proses penyaluran bansos tersebut tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali serta Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro,” kata Ardian dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Bansos PPKM Darurat Jawa-Bali yang digelar secara virtual, Rabu (7/7/2021) lalu.

Selain itu, tata cara rasionalisasi atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bansos atau jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.

Baca Juga:  Video: Eksplorasi Potensi Kekayaan Alam Desa Suntenjaya Lembang

Ardian menyebut, berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Bupati/Wali kota harus melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah daerah, perekaman data KPM penerima BLT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Baca Juga:  Purwaprestasi! Wadah Apresiasi bagi Atlet dan Generasi Berprestasi

Dalam keterangannya, Pelaksana Tugas Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Purwakarta, Hariman Budi Anggoro mengatakan bahwa berdasarkan data yang masuk ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri bahwa bantuan sosial tahun 2020-2021 untuk Kabupaten Purwakarta yang telah dianggarkan adalah sebesar 3,8 miliar.

“Sedangkan yang sudah direalisasikan sebesar Rp 300 juta. Untuk itu penganggaran dan penyalurannya harus berpedoman pada permendagri nomor 20 dan 39 tahun 2020 serta inmendagri no 15 dan 17 tahun 2021,” demikian Hariman, melalui selulernya, Kamis (8/7/2021).(Red)

Bansos PPKM Darurat Berita Purwakarta Kepala Daerah Mochamad Ardian PPKM Darurat PPKM Darurat Purwakarta Purwakarta Update Sinkronisasi Anggaran
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Bersatu di Satlat Cirata KBB, Atlet Purwakarta dan Bandung Barat Sabet 8 Medali di Kejurcab Tarung Derajat 2026

Selasa, 4 Agustus 2026

Soal Perizinan Kios Roti’O, Muspika Purwakarta: Hasil Kesepakatan, Pengelola Akan Tempuh Izin dan Relokasi Kios

Selasa, 4 Agustus 2026

Musim Kemarau, Bhabinkamtibmas Di Purwakarta Imbau Masyarakat Waspada Kebakaran

Senin, 3 Agustus 2026

Mahasiswa STIES Indonesia Purwakarta Mulai KKN di Desa Cihanjawar, Siap Berkolaborasi Bangun Potensi Desa

Minggu, 2 Agustus 2026
Leave A Reply

Are you human? Please solve:Captcha


Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.