
BAZNAS Purwakarta menegaskan bahwa ketetapan ini telah disesuaikan dengan kondisi harga kebutuhan pokok di wilayah Purwakarta, sehingga diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat.
Untuk mempermudah layanan, pembayaran zakat fitrah dan fidyah kini dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi BAZNAS Purwakarta di sini.
Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus memastikan penyaluran zakat tepat sasaran kepada para mustahik. (Red)
1 2
