Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Ragam

Gugatan Cerainya Dikabulkan Pengadilan, Ini yang Diharapkan Anne Ratna Mustika

By YadiKamis, 23 Februari 2023
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. (Instagram @anneratna82)
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. (Instagram @anneratna82)

Dilain pihak, mantan suami dari bupati Purwakarta yakni, Dedi Mulyadi justru berencana bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Agama Purwakarta.

Menurut kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat, pihaknya bakal mengajukan banding karena tidak menerima atas putusan majelis hakim Pengadilan Agama Purwakarta.

“Kita (berencana) akan banding ke Pengadilan Tinggi,” tegas Ojat Sudrajat kepada para wartawan.

Pada berita sebelumnya, hari ini (Rabu 22 Februari 2023) merupakan pembacaan putusan gugatan cerai Ambu Anne. Putusan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim PA Purwakarta yang mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap sang suami Dedi Mulyadi.

Baca Juga:  Dua Pemuda di Purwakarta Jadi Korban Geng Motor, Satu Orang Meninggal Dunia

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PA Purwakarta, Lia Yuliasih. Dalam putusan perkara gugatan cerai Anne Ratna Mustika Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.

“Mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika dan menjatuhkan talak terhadap Dedi Mulyadi pada perkara cerai gugat Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, dan biaya perkara sebesar Rp875 ribu dibebankan kepada penggugat,” kata oleh Ketua Majelis Hakim PA Purwakarta, Lia Yuliasih, Purwakarta, Rabu 22 Februari 2023.(*)

1 2
Anne Cerai Anne Ratna Mustika Anne Ratna Mustika Cerai Bupati Purwakarta Purwakarta
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Disiplin Dan Semangat, Linmas Bojong Barat Juarai LKBB Tingkat Kecamatan Bojong

Kamis, 6 Agustus 2026

Jelang HUT ke-81 RI, Pemkab Purwakarta Percantik Wajah Kota, DLH Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan dan Keindahan

Kamis, 6 Agustus 2026

Keseruan Lomba Kreasi Baris Berbaris Linmas Purwakarta Di Kecamatan Bojong

Kamis, 6 Agustus 2026

Pemkab Purwakarta Gandeng Nippon Paint Percantik Jalur Utama Kota, Om Zein: Wujudkan Purwakarta Semakin Istimewa

Kamis, 6 Agustus 2026
Leave A Reply

Are you human? Please solve:Captcha


Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.