“Kita imbau karena penggunaan mobil bak terbuka itu tidak boleh, dilarang. Utamakan keselamatan dan jangan memaksakan berkendara dengan kendaran yang membahayakan,” tutur Dadang, Pada Minggu, 14 April 2024.
Ia menuturkan jajaran Polres Purwakarta maupun Polsek siap mengimbau kepada masyarakat Purwakarta tentang larangan mengangkut orang menggunakan mobil bak terbuka.
Sesuai Undang-undang, lanjut dia, tidak dibenarkan mobil bak terbuka yang seharusnya untuk barang digunakan angkutan orang karena akan membahayakan jiwa penumpangnya.
“Imbauan yang akan disampaikan ke masyarakat di antaranya risiko bahaya yang dapat menimbulkan banyak korban jiwa apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Jika terjadi kecelakaan akan menjadi korban massal,” Ucapnya.
Dadang berpesan, demi keamanan dan kenyamanan berwisata harus jadi prioritas sehingga tidak terjadi kecelakaan lalulintas yang berakibat fatal.