Menurutnya, tradisi perang sarung yang awalnya dianggap sebagai permainan biasa di kalangan anak-anak dan remaja ini kerap berkembang menjadi aksi yang berisiko.
“Tak jarang, sarung yang digunakan diisi benda keras sehingga dapat memicu emosi hingga berujung tawuran antar kelompok remaja. Sarung diisi batu itu perbuatan yang sangat menyimpang. Ini bisa menganiaya orang lain. Sangat dilarang. Kami tegas melarang perbuatan seperti itu,” ucap KH John.
Selain itu, Ia berharap pihak berwenang seperti kepolisian dan pemerintah daerah untuk tidak ragu-ragu menindak dan menangkap remaja atau siapapun yang melakukan tindakan-tindakan melanggar norma hukum yang berlaku serta mengganggu kamtibmas.
“Jika didapati tawuran, geng motor, dan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, kepolisian harus tegas. Polisi jangan ragu ambil tindakan hukum,” tegas KH John.
Polisi lanjutnya, diberikan wewenang oleh negara untuk menjaga ketertiban keamanan masyarakat (Kamtibmas) masyarakat.
“Kalau dari sisi keamanan, polisi jangan ragu mengambil tindakan,” tegasnya mendukung aparat kepolisian.
