Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Ragam

Balai Konservasi Jawa Barat Evakuasi 52 Ekor Dari Berbagai Jenis Hewan Dilindungi

By RedaksiJumat, 12 November 2021
Ilustrasi Primata hewan dilindungi. (Dok. TSI Bogor)
Ilustrasi Primata hewan dilindungi. (Dok. TSI Bogor)

Pada tahun 2021 ini, pihaknya lebih sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama mereka yang berada di pasar hewan, agar tidak menjual-belikan satwa dilindungi.

“Tahun ini kita lebih banyak sosialisasi, terkait satwa dilindungi, terutama kepada para pedagang hewan yang beda di pasar,” tuturnya.

Ade juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak memelihara, memiliki, dan memperjualbelikan satwa-satwa yang terancam punah serta dilindungi undang-undang.

Mereka yang memelihara, memiliki dan memperjualbelikan, satwa dilindungi, akan diancam kurungan penjara selama lima tahun, atau denda Rp100 juta.

Baca Juga:  Mesin Cuci Kalian Bocor? Begini Cara Perbaikinya

“Payung hukum yang kita gunakan, ketika ada masyarakat yang memiliki, memperjualbelikan satwa dilindungi yaitu Pasal 21 ayat 2 Huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistem,” katanya.***

1 2
Balai Konservasi Balai Konservasi Jabar Balai Konservasi Jawa Barat BBKSDA Jawa Barat Hewan Dilindungi Jabar Hewan Dilindungi Jawa Barat
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Purwakarta Jadi Sentra Durian, Ini Manfaat dan Risiko Kesehatan yang Wajib Diketahui

Rabu, 23 September 2026

Sering Dibuang, Ternyata Ini 6 Manfaat Biji Nangka untuk Kesehatan

Rabu, 23 September 2026

Polisi Tanggapi Dugaan Penjambretan Ponsel Anak di Maracang, Petugas Datangi Lokasi

Selasa, 22 September 2026

Bukan Sekadar Koleksi Medali, Ini Perjalanan Prestasi Gio Antariksa Siswa SDN 1 Cipaisan Purwakarta

Selasa, 22 September 2026
Leave A Reply

Are you human? Please solve:Captcha


Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.