Ia menyebut, Perpres 104 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo itu menentukan sebanyak 4 poin penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2022. Dari keempat poin itu di antaranya, program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa nominalnya sudah ditentukan paling sedikit itu 40 persen.
Lanjut Apih, Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dan Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu paling sedikit 8 persen dari total alokasi Dana Desa yang diterima oleh setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya.
“Ini sangat memberatkan di tengah APBDES sudah disahkan. Apalagi ada janji politik kepala desa baru, apa yang bisa mereka tunjukkan kepada masyarakat,” pungkasnya.(Gin)