“Mekanisme pengundian akan dilakukan dalam dua tahap: pertama adalah pengundian nomor antrian, dan kedua adalah pengundian nomor urut,” jelasnya.
Setelah pengundian selesai, acara akan dilanjutkan dengan deklarasi kampanye damai pada pukul 13.00 WIB, bertempat di Taman Surawisesa, Situ Buleud, Purwakarta. Jumlah peserta untuk deklarasi akan lebih besar dibandingkan pengundian, di mana setiap pasangan calon dapat membawa hingga 200 pendukung.
“Karena kapasitas lokasi deklarasi lebih luas, kami meningkatkan kuota pendukung menjadi maksimal 200 orang,” jelas Binos.
Bagi pendukung dan masyarakat yang tidak dapat hadir, mereka masih bisa mengikuti pengundian dan deklarasi kampanye damai melalui siaran langsung di kanal YouTube KPU Purwakarta dan Tribun Jabar.
“Kami juga telah menginstruksikan kepada panitia ad hoc, PPK, dan PPS untuk melakukan nonton bareng di sekretariat masing-masing. Hal yang sama juga bisa dilakukan oleh para pendukung pasangan calon di posko pemenangan mereka,” tambah Binos.(*)