KPU Purwakarta Nyatakan Empat Paslon Pilkada 2024 Berstatus ‘MS’

Daftar paslon bupati dan wakil bupati Pilkada Purwakarta 2024. (Foto: KPU Purwakarta)

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas pasangan calon bupati dan wakil bupati Purwakarta pada Pilkada 2024 melalui:

I. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:

a. Memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”;

b. Memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”;

c. Memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan;

d. Mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan;

e. Mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:

Baca Juga:  Memeriahkan HUT RI-76, Eko Sutikno Calon Kades Bunder dan Daseng Gugur Di Semifinal Turnamen Bulutangkis

(1). Dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,

(2). Masukan dan tanggapan masyarakat terkait pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindakan pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon;

f. Menuliskan uraian;

g. Mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan;

h. Menekan “SUBMIT”.