DPMD Purwakarta Diminta Revisi Surat Edaran Terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT)

LBH GP Ansor Purwakarta audiensi dengan DPMD Purwakarta. (Jabarnews)

PURWAKARTAUPDATE.com | Terkait Surat Edaran (SE) Nomor 140/Kep.429-DPMD/2021 yang menyatakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan tidak berubah, diminta untuk direvisi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta.

Jika tidak, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Purwakarta bakal melaporkan permasalahan tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ketua LBH GP Ansor Cabang Purwakarta M Idris Wikarso menyebut, SE Nomor 140/Kep.429-DPMD/2021 tidak direvisi, disinyalir mencederai nilai-nilai demokrasi dan melanggar konstitusi.

Baca Juga:  FPKB DPRD Purwakarta Usulkan Peningkatan Kesejahteraan dan Kouta PPPK Guru Honorer

Sebab, kata dia, dengan ditundanya Pilkades selama 2 bulan ada kemungkinan daftar pemilih bertambah dari kalangan pemilih pemula, pensiun TNI/Polri, perpindahan penduduk serta lainnya.

“Jika DPMD Purwakarta tidak merevisi SE Nomor 140/Kep.429-DPMD/2021, kita dari LBH Ansor Purwakarta bakal mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Barat untuk mencabut/merevisi aturan tersebut. Bahkan akan mengadukan permasalahan Pilkades Purwakarta ini ke Komnas HAM,” ungkap M Idris Wikarso SH, Jumat, 1 Oktober 2021.