Bawaslu Purwakarta Ingatkan Soal Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024

Anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Wahyudin. (Foto: Bawaslu Purwakarta)

“Pada Pleno rekapitulasi dan penetapan DPS, setiap jenjang jajaran KPU agar melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sesuai dengan hasil Coklit yang telah dilaksanakan. Kemudian, mengumumkan Salinan DPS ditempat yang telah ditentukan,” Jelasnya.

Aweng mengingatkan, dalam rekapitulasi dan menetapkan DPS harus dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan perlindungan data pribadi sesuai ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi.(*)

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Dapat Nomor Urut 3: Konsep Islam dan Persatuan