Bukan hanya ekologi yang terancam, lanjut dia, ekosistem ketenagakerjaan pun terancam karena eksistensi perusahaan-perusahaan yang tergolong masih komunikatif dan berupaya mensejahterakan pekerjanya semakin kehilangan daya saing.
Ia menambah, melemah lantaran kompetitornya menggunakan pekerja magang dan outsourching yang semakin merajalela sementara pengawasan ketenagakerjaannya lengah dan lemah.
“Kami berpendapat bahwa oligarki semakin merangsek dan berupaya keras untuk menggerus perjuangan kami dalam upaya mensejahterakan kaum buruh dan keluarganya sebagaimana amanat UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja. Terbukti dengan dipaksakannya pemberlakuan Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan turunannya yang masih digugat secara formil maupun materilnya.” ucap Wahyu.
Besar harapan, kata dia, melalui aksi kali ini, Pemda Purwakarta dapat menyiasati tentang Pengupahan tahun 2022.
“Menyedihkan, kalau keterpaksaan dan kelemahan rakyat jelata malah menjadi komoditas bahkan arena untuk menindas. Padahal Daulat Rakyat menghendaki agar penyelenggara negara dapat mensejahterakan rakyat. Bukan malah bahu membahu dengan oligarki untuk mengeksploitasi bangsa sendiri. Masih ada perusahaan yang membayar upah buruhnya di bawah UMK dengan jam kerja yang eksploitatif.” Tutur Wahyu.(Gin)