Usung 4 Tuntutan, Ratusan Buruh Berunjuk Rasa di Depan Komplek Pemkab Purwakarta

Buruh menggelar aksi di depan Kantor Pemkab Purwakarta. (Foto: Jabarnews)

Purwakarta Update | Aksi unjuk rasa dilakukan ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi serikat pekerja metal indonesia (FSPMI) di depan komplek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, pada Selasa, 26 Oktober 2021.

Ketua Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI sekaligus koordinator aksi, Wahyu Hidayat, mengungkapkan, aksi tersebut merupakan aksi nasional dengan mengusung 4 tuntutan.

Menurutnya, para peserta aksi berharap, aksinya tersebut diterima Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan menindaklanjuti tuntutan para buruh.

“Empat isu utama dalam aksi kali ini yakni, kenaikkan UMK 2022 sebesar 10%, pemberlakukan kembali Upah di atas Upah Minimun tahun 2021 dan 2022, Batalkan Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan PKB Tanpa Omnibuslaw,” Tutur Wahyu.

Baca Juga:  Polwan Polres Purwakarta Bagikan Air Mineral Kepada Para Buruh Saat Aksi Demonstrasi

Aksi tersebut terpaksa dilakukan, kata Wahyu, lantaran sampai detik ini Pemerintah justeru terus berpihak kepada oligarki yang terus menekan dan mengeksploitasi kaum buruh. Apalagi dengan diberlakukannya Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan turunannya maka dapat dipastikan upah pekerja di Purwakarta tidak akan naik di 2022.

“Padahal, di tahun 2021, untuk pekerja baru bagi perusahaan sektoral, perusahaan membayar sebesar upah 2020. Bahkan ada yang membayar sebesar UMK. Apalagi juga tidak sedikit yang membayar dibawah UMK dan yang menggunakan pekerja magang dengan upah kerja/uang saku yang sangat murah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Hari Pahlawan, Ratusan Buruh Gelar Aksi Turun ke Jalan Menuju Kantor Bupati Purwakarta