Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Peristiwa

Tiga Bocah Perempuan di Wanayasa Jadi Korban Pelecehan Seorang Pedagang Batagor

By RedaksiRabu, 22 Desember 2021
Ilustrasi pelecehan seksual. (JabarNews)
Ilustrasi pelecehan seksual. (JabarNews)

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy mengatakan, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap para korban dengan cara meremas pantat, lalu setelah meremas pantat korban pelaku mengatakan kata-kata kepada korban ‘Jajan Batagor emang atuh neng’ (Beli batagor paman neng).

“Dari pengakuan korban, pelaku meraba-raba, tidak sampai memperkosa. Setelah itu, korban korban disuruh membeli batagor yang dijual pelaku,” ucap pria yang akrab disapa Tomy, Pada Rabu, 22 Desember 2021.

Baca Juga:  Truk Pengangkut Es Balok Terperosok di Waduk Cirata, Sopir Meninggal Dunia

Akibat perbuatan, Apip yang cukup unsur melakukan pencabulan terhadap anak, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim. Kami masih mendalami ada atau tidaknya korban lain. Atas perbuatannya pelaku terancam dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar Rupiah,” tegas AKP Arief Bastomy.(Gin)

1 2
Bocah di Wanayasa Korban Pelecehan di Wanayasa Pedagang Batagor Pelecehan di Wanayasa Purwakarta
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

41 Tersangka Narkoba Ditangkap Di Purwakarta Selama 3 Bulan

Kamis, 3 September 2026

Bukan Penambangan! Aktivitas di Desa Cipinang Ternyata Program Cetak Sawah Baru Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 24 Agustus 2026

Inovasi Green Living di Kampung 40: Vertical Garden Berbasis Limbah untuk Mendukung Ketahanan Pangan oleh KKNT Inovasi IPB

Sabtu, 22 Agustus 2026

Video Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Viral di Medsos, Polres Purwakarta Amankan Terduga Pelaku

Kamis, 13 Agustus 2026
Leave A Reply

Are you human? Please solve:Captcha


Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.