Ratusan Buruh Purwakarta Gelar Unjuk Rasa, Tuntut Kenaikan UMK 8 Persen

Aliansi Buruh Purwakarta menggelar aksi unjuk rasa. (Foto: Jabarnews)

Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Ratusan buruh dari sejumlah elemen serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Disnakertrans Purwakarta, pada Jumat, 13 Desember 2024. Aksi digelar menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 8 persen.

Mereka datang dengan tekad mengawal rapat Dewan Pengupahan Kabupaten dan menuntut keputusan yang berkeadilan.

Aksi yang digelar Aliansi Buruh Purwakarta ini memiliki tiga tuntutan krusial terkait pengupahan.

Koordinator aksi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Fuad, menjelaskan tiga tuntutan utama dalam aksi unjuk rasa ini.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Tinjau Langsung Posko Pengungsian Korban Erupsi Gunung Semeru

“Pertama, mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 8 persen. Kedua, mereka mendesak penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025,” ucap Fuad di Kantor Disnakertans Purwakarta, Jum’at (13/12/2024).