Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Peristiwa

Proses Evakuasi Lahan di Desa Ciwareng Oleh PN Purwakarta Diwarnai Penolakan

By RedaksiKamis, 30 September 2021
Proses eksekusi lahan di Desa Ciwareng. (Jabarnews)
Proses eksekusi lahan di Desa Ciwareng. (Jabarnews)

“Pengadilan ada yang menenangkan karena ada yang memberatkan kita karena ada surat Kepala Desa Ciwareng memberikan keterangan bahwa persil 52 ada di RW 03, sedangkan lokasi yang berperkara ini di RW 04,” jelas Deni.

Menurutnya, keterangan Kepala Desa Ciwareng tidak mendasar dan tidak dilengkapi dokumen, karena semasa menjabat sudah Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) dan tidak ada dokumen persil.

“Kami dianggap salah persil. Kami bisa buktikan dua sertifikat yang awal itu persil 52. Kalau sekarang pembacaan eksekusi dianggap pemilik tanah memiliki persil 52, kami juga punya. Kami meminta kepada pihak pengadilan ada penelitian karena ada yang lalai dalam putusannya,” tutur Deni.

Baca Juga:  Diduga Dikeroyok Kawanan Geng Motor, Seorang Pemuda di Purwakarta Meninggal Dunia

Sementara, Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta, Neneng Warlinah menjelaskan, proses eksekusi ini hasil putusan pengadilan yang inkrah.

Diakuinya, sebelum eksekusi telah melakukan upaya-upaya kepada pihak termohon, mulai teguran, pemberitahuan untuk mengosongkan bahkan mediasi.

1 2 3
Evakuasi Lahan Ciwareng Evakuasi Lahan di Ciwareng Evakuasi Lahan di Purwakarta Pengadilan Negeri Purwakarta
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Aksi Curanmor di Area Parkir SPPG Sukamanah, Bojong Terekam CCTV, Dua Orang Terlihat Dorong Motor

Minggu, 27 September 2026

Motor Kurir J&T Campaka Diduga Dicuri, Pelaku Terekam CCTV Sebelum Beraksi

Minggu, 27 September 2026

Sensasi Treking Gunung Haur Purwakarta: Jalur Menantang dengan Wisata View Waduk Jatiluhur

Senin, 21 September 2026

Menjajal Gunung Burangrang 2.050 Mdpl: Pesona Sunda Purba dan Tantangan Jalur Pendakiannya

Senin, 21 September 2026
Leave A Reply

Are you human? Please solve:Captcha


Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.