Dugaan Penolakan Bayi Prematur, Ini Penjelasan RSUD Bayu Asih Purwakarta

RSUD Bayu Asih Purwakarta. (Foto: Pemkab Purwakarta)

Kesimpulan:

1. Tidak ada penolakan terhadap pasien bayi oleh petugas (dokter, bidan atau perawat) pada saat baru datang. Karena pasien tetap diperiksa dokter, diberi surat pengantar rawat inap bahkan sempat diobservasi di ruang PONEK dengan pemberian oksigen dan dipasang alat pemantau kadar oksigen.

2. Tidak ada penolakan untuk merawat pasien bayi ini. Disebut penolakan jika fasilitas ada tetapi kami tidak mau merawat. Akan tetapi pada kasus ini yang terjadi adalah fasilitas peralatan yaitu ventilator memang tidak tersedia karena terpakai SEMUA.

Baca Juga:  Puncak Safari Ramadan 2024, Jasa Tirta II Berbagi Santunan

3. Tidak ada penolakan dari petugas, namun petugas memberi edukasi dan motivasi kepada keluarga bahwa pasien bayi ini perlu dirujuk ke RS lain yang memiliki alat ventilator.

4. Dasar keputusan petugas merujuk adalah karena SEMUA alat ventilator terpakai sehingga pasien bayi harus dirujuk ke RS yang memiliki alat ventilator, sedangkan pasien bayi ini mutlak memerlukan alat ventilator dan tidak cukup dengan pemberian sungkup oksigen karena bisa tidak tertolong jika tanpa alat ventilator.

Baca Juga:  Innalillahi, Seorang Warga Jatiluhur Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Sumur

5. Sistem komunikasi dan koordinasi rujukan antar fasilitas kesehatan dalam kasus ini TIDAK BERJALAN dengan baik, karena tidak ada komunikasi untuk konfirmasi ketersediaan peralatan baik dari bidan perujuk ataupun dari RS Swasta yang menjadi tujuan awal pasien ini dirujuk kepada petugas yang berjaga 24 jam di PONEK IGD RSUD Bayu Asih.(*)