Mendes PDTT Pastikan Dana Desa Boleh Digunakan Untuk Pendidikan di Desa

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar. (Istimewa)

Purwakarta Update | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memastikan bahwa dana desa boleh dipergunakan untuk membiayai pendidikan masyarakat di desa.

Mendes PDTT bersama Nyai Lilik Umi Nashriyah menyambangi Desa Banaran, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jumat (5/11/2021).

Di desa ini mantan ketua DPRD Jawa Timur ini mengunjungi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Anak Ceria dan Taman Kanak-kanak (TK) Pertiwi Banaran.

“Jadi ada yang tanya, apakah dana desa bisa buat pendidikan? Ini terbukti di PAUD Anak Ceria di Desa Banaran yang memperoleh bantuan dari dana desa,” kata pria yang biasa disapa Gus Halim itu.

Baca Juga:  Ratusan Kades Purwakarta Demonstrasi Tolak Perpres Tentang Penggunaan Dana Desa

“Jadi Dana Desa boleh dipergunakan untuk pendidikan,” katanya.

Kepala Desa Banaran Catur Widodo menjelaskan, PAUD Anak Ceria mendapatkan bantuan dari dana desa sejak 2015, saat regulasi memperbolehkan dana desa untuk pendidikan. Dari dana desa itu setiap bulan para guru PAUD dan TK memperoleh insentif dengan nilai total Rp800.000.