Bantuan itu mencakup Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) atau uang pangkal sekolah serta bantuan biaya bulanan yang selama ini dikenal sebagai SPP.
Berdasarkan skema yang sedang disiapkan, setiap siswa akan memperoleh bantuan sekitar Rp1,2 juta per tahun untuk biaya bulanan dan Rp1,5 juta untuk DSP.
Bantuan tersebut tidak semata-mata diberikan berdasarkan kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga sebagai bentuk kompensasi bagi siswa yang sebelumnya berupaya masuk sekolah negeri namun gagal karena keterbatasan kuota.(*)






