Wacana Jabatan Kades 9 Tahun, Abpednas Purwakarta Minta Pemerintah Perhatikan BPD

Ketua DPC Abpednas Purwakarta, Dede Mulyadi. (Foto: Istimewa)

“Sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa, maka BPD harus diperhatikan juga dalam hal kapasitas sebagai pengawas kinerja kades,” kata Dede.

Dalam hal pengawasan kinerja kepala desa, menurut Dede, BPD dipastikan akan berpotensi terjadinya mal pungsi alias bekerja tidak sesuai aturan. Selain faktor SDM dan penguasaan akan regulasi, saat ini BPD masih banyak kelemahan.

“Kesejahteraan BPD juga sangat jauh panggang dari api apabila dibandingkan antara amanah atau kewajiban yang begitu besar dan berat dengan fasilitas yang ada,” tegas Dede.

Baca Juga:  Ratusan Kades Purwakarta Demonstrasi Tolak Perpres Tentang Penggunaan Dana Desa

Di kesempatan tersebut, Dede Mulyadi juga menekankan pentingnya tunjangan BPD diatur oleh pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP). “Begitupun dengan tunjangan BPD, baik itu tunjangan jabatan maupun kinerja, seharusnya diatur oleh pusat,” kata Dede.

“Jangan seperti saat ini. Tunjangan BPD diatur oleh perbub dan disesuaikan dengan kemampuan APBDes. Fakta banyak BPD yang mendapat tunjangan dibawah lima ratus ribu rupiah per bulan dan dibayar per tiga bulan sekali. Coba bandingkan dengan penghasilan perangkat desa. Selain per bulan minimal dua juta rupiah mereka masih mendapat penghasilan dari sumber lainnya,” sambungnya.

Baca Juga:  Prajurit Yonarmed 9 Pasopati Kostrad Gelar LTPT dalam Suasana Ramadhan

Dede pun meminta Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin turut memperhatikan dan memperjuangkan BPD.(*)