Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Wacana masa jabatan kepala desa (kades) di Indonesia menjadi 9 tahun dan kenaikan Dana Desa menjadi Rp5 miliar per desa mengundang perhatian banyak pihak. Salah satunya Ketua DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Purwakarta, Dede Mulyadi.
Menurut Dede, wacana perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun memerlukan kajian lebih seksama. “Terkait jabatan kades dalam satu periode menjadi 9 tahun, ini merupakan hal yang sangat serius dan perlu kajian yang lebih matang,” ungkap Dede dalam keterangannya kepada Jabarnews.
Masih menurut Dede, para kepala desa yang menjabat saat ini kondisinya berbeda. Ada yang baru menjabat satu periode, bahkan tak sedikit diantaranya sudah menjabat tiga periode.
“Tentu ketika bicara jabatan kades jadi 9 tahun per periode, maka akan bicara juga berapa periode kades dapat mencalonkan diri. Selanjutnya atas dasar apa jabatan kades harus 9 tahun per periodenya. Apa dampak positif dan negatif ketika jabatan kades menjadi 9 tahun? Ini menurut hemat saya perlu kajian yang lebih matang,” terang Dede Mulyadi, Jumat (7/7/2023).
Selain itu, Dede juga turut mengomentari perihal tuntutan kenaikan Dana Desa menjadi Rp5 miliar per desa. Semakin besar dana desa, kata Dede, akan semakin besar pula resikonya. “Kalau positifnya pasti banyak tapi negatifnya juga akan berbanding lurus,” tuturnya.
Di kesempatan tersebut, Dede juga meminta pemerintah tak hanya memperhatian kepala desa, tetapi juga memperhatikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).