Paripurna DPRD Purwakarta, Anne Ratna Mustika Sampaikan Dua Raperda Baru

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada Paripurna DPRD Purwakarta.

Purwakarta Update | Dalam Paripurna DPRD Purwakarta, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyebut bahwa Pajak dan retribusi daerah memegang peran penting sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

Demikian disampaikan Anne Ratna Mustika pada Paripurna DPRD Purwakarta dalam agenda penjelasan Bupati Purwakarta terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Gedung Dewan, Ciganea, Rabu 25 Januari 2023.

Dalam paripurna tersebut juga terdapat Raperda yang diinisiasi DPRD Purwakarta yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang diurai dan dijelaskan oleh Bamperpeda DPRD Purwakarta. Rapat paripurna tersebut dipimpin dan sekaligus dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Ahmad Sanusi.

Baca Juga:  Disdik Purwakarta Keluarkan Surat Edaran Penanaman Bambu di Sekolah Se-Kabupaten

Dalam penjelasan lebih lanjut, Bupati Purwakarta mengatakan, dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, daerah dalam hal ingin memungut pajak dan retribusi diperlukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan perkembangan regulasi.

“Upaya sinkronisasi dan harmonisasi dalam tingkat peraturan daerah di bidang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi hal yang vital untuk dilaksanakan dengan mempertimbangkan beberapa materi muatan seperti pajak daerah, retribusi daerah, peninjauan tarif retribusi, penyesuaian tarif pajak, pemungutan pajak dan retribusi, pemberian fasilitas pajak dan retribusi, kerahasiaan data wajib pajak, dan insentif pemungutan pajak dan retribusi,” beber Ambu Anne.

Baca Juga:  Program TMMD Ke-113 Kodim 0619 Purwakarta di Desa Wanawali Resmi Ditutup

Sementara, berkaitan dengan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ambu Anne menjelaskan, Raperda tersebut merupakan instrumen hukum dalam menegakkan kebijakan untuk mencegah, melindungi, menangani, dan melestarikan lingkungan hidup di Kabupaten Purwakarta.