APBD-P Dalam Skema RPJMD Kabupaten Purwakarta
BAPPENAS menegaskan bahwa RTRW yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi rujukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal ini penting demi sinkronisasi sekaligus kebersinambungan agenda RTRW dalam RPJMD.
Berdasar pada ‘fatwa’ BAPPENAS tersebut, maka selain 125 program yang dimuat dalam matriks program RTRW, ada tanggung-jawab Pemerintah Daerah lainnya yang mesti diselesaikan lewat alokasi APBD-P. Tidak lain : komitmen RPJMD.
Bersumber dari dokumen RPJMD Kabupaten Purwakarta 2018-2023, di tahun 2021 ini adalah 8 arah kebijakan yang perlu di-eksekusi, yaitu :
1) Peningkatan produksi pertanian, perikanan dan peternakan.
2) Peningkatan akses ketersediaan pangan dan penganekaragaman pangan masyarakat.
3) Peningkatan penerapan standarisasi dan sertifikasi produk.
4) Penguatan peran koperasi dalam sistem bisnis pertanian.
5) Penguatan kewirausahaan dan peningkatan akses permodalan usaha.
6) Peningkatan akses ketersediaan pangan dan penganekaragam pangan masyarakat.
7) Peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Umum Daerah
8) Penataan jalan lingkungan.
Dari sudut pandang ini, maka ‘tantangan’ selanjutnya dari APBD-P Purwakarta adalah realisasi agenda RPJMD 2021. Lagi-lagi, pertanyaannya, konsistenkah alokasi anggaran publik yang disepakati dengan arah kebijakan RPJMD?
Bila tidak, maka sama halnya, publik berhak menuntut akuntabilitas publik dari Bupati dan DPRD Purwakarta yang telah menyepakati APBD-P.
APBD-P Sebagai Solusi Mitigasi Dampak Ekonomi COVID-19
Anasir makro terakhir ini cenderung kasuistis. Dasar analisisnya adalah pernyataan demi pernyataan Bupati Purwakarta yang kerap menyinggung ihwal COVID dan responnya melalui formula yang disebut “focus dan re-focusing” anggaran.