PURWAKARTAUPDATE.com | APBD Perubahan Purwakarta Tahun Anggaran 2021 sedikit banyak telah mencapai klimaks. Fraksi-fraksi di DPRD telah menyampaikan pandangan umum masing-masing terkait APBD Perubahan Purwakarta. Lalu, perlu juga digaris-bawahi, mayoritas fraksi telah setuju.
Terlepas dari konsensus politik yang ‘kadung’ sudah sampai di ujung, tidak salah rasa-rasanya jika APBD Perubahan tersebut tetap berlanjut sebagai diskursus di ruang publik. Paling tidak, karena satu hal krusial, yaitu informasi yang diterima publik tentang APBD berkali-kali sebatas urusan seremonial saja; bahwa sudah terjadi paripurna, fraksi DPRD sudah memberikan pandangan umum, lalu akhirnya-DPRD setuju dan voila! hadirlah onggokan APBD yang di-klaim merepresentasikan hajat hidup orang Purwakarta.
Karena keterbatasan informasi itu, maka anggaplah publik “menerka”. Dan karena sifatnya “menerka”, maka segala sesuatunya berdasar asumsi—yang jelas memerlukan verifikasi. Terkaan itu kira-kira begini ; apakah APBD-Perubahan sejalan (compatible) dengan anasir-anasir makro di lingkup Purwakarta?
APBD-P Untuk Menyelesaikan Agenda RTRW Tahap II (2017-2021)
Kabupaten Purwakarta sudah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berkekuatan hukum tetap, yaitu Peraturan Daerah No. 11/2012 Tentang RTRW Kabupaten Purwakarta. Kebijakan yang di-desain untuk jangka waktu 20 tahun itu (2012-2031) dibagi kedalam 4 tahap yang masing-masing berjangka lima tahunan.
‘Kebetulan’, tahun 2021 adalah akhir dari tahap II RTRW Kabupaten Purwakarta (2017-2021). Jika merujuk pada matriks program, maka ada 125 program yang berakhir dan/atau bersinggungan dengan tahun 2021. Lalu, jangan lupa, Perda sebagai produk hukum positif itu bersifat mengikat dan memaksa. Maka, artinya, matriks program tidak lain adalah indikator terukur yang menegaskan bahwa agenda pembangunan wilayah terlaksana sesuai rencana—yang disepakati Pemkab (selaku pelaksana) dengan rakyat (yang diwakili DPRD).
Dari perspektif ini, maka ‘tantangan’ awal APBD-P Tahun 2021 adalah menjawab realisasi matriks program tahap II RTRW. Pertanyaannya : apakah alokasi anggaran publik diproyeksikan untuk menuntaskan agenda yang belum selesai? Atau, jangan-jangan malah menyimpang jauh dari agenda?
Bila ternyata arahnya jauh dari agenda, maka APBD-P perlu ditelitik lebih jauh. Termasuk, menuntut akuntabilitas publik Bupati dan DPRD Purwakarta yang telah menyetujui APBD-P Tahun Anggaran 2021.