Lagi!, Kabupaten Purwakarta Masuk PPKM Level 3 Hingga 21 Februari 2022 Mendatang

Oprasi yustisi yang digelar Satgas Covid-19 Purwakarta. (Jabarnews)

Purwakarta Update | Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Wahyu Wibisono menyebut, status Purwakarta kini berada di level 3 yang mengacu Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022, dan masuk PPKM level 3 hingga 21 Februari 2022.

Pemerintah pusat resmi memperpanjang masa pembatasan kegiatan di Jawa-Bali sampai dengan tanggal 21 Februari 2022, mendatang.

Hal itu tertuang Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pembelakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga:  Beli Ganja Secara Online, Empat Orang Pengedar Narkoba di Purwakarta Ditangkap

Perpanjangan masa PPKM ini dilakukan lantaran Covid-19 masih terlihat adanya peningkatan.

“Iya, Kabupaten Purwakarta kini masuk PPKM level 3 hingga 21 Februari 2022 nanti,” ucap pria yang akrab disapa Wibi, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Selasa (15/2/2022).

Menurutnya, pada PPKM Level 3 ini tentunya akan ada kebijakan-kebijakan yang sebelumnya dilonggarkan dibatasi kembali.