Buky menyebut, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan harus memiliki sertifikat kepemilikan.
“Salah satu kendala yang sering kita jumpai pada saat monitoring Rutilahu yaitu tentang hak sertifikat kepemilikan,” tuturnya.
“Karena pada saat ini banyak masyarakat yang tinggal di Rumah Tidak Layak Huni tetapi tanahnya itu bukan milik mereka, melainkan milik Pemkot, Pemkab, ataupun PJKA,” tambahnya.
Buky mendorong kepada pihak Pemerintah untuk mengadakan program lain diluar program Rutilahu untuk mengatasi kendala ini, walaupun sudah ada beberapa pihak selain pemerintah yang sudah melaksanakannya.
“Kami mendorong kepada pihak Pemerintah untuk mengatasi masalah ini dengan mengadakan program yang lain selain Rutilahu, walaupun sudah ada beberapa pihak selain pemerintah yang sudah melaksanakanya dengan biaya yang ditanggung oleh sponsor,” tandasnya.***