Implementasi KIP, Diskominfo Purwakarta Gelar Bimtek Pengklasifikasian Informasi

Bupati Purwakarta pada Bimtek penyusunan daftar Informasi Publik.

“Selain itu, informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana dengan pengecualian informasi harus didasarkan pada uji konsekuensi dan uji kepentingan publik,” kata Rudi.

Ia juga menjabar hal-hal yang berkaitan dengan informasi yang wajib dibuka, diantaranya adalah; informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala dilakukan paling sedikit enam bulan sekali, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Terdapat juga, lanjut Rudi, informasi yang sipatnya tidak dapat diberikan yaitu; informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Vaksinasi Untuk Penyandang Disabilitas Harus Diperhatikan

“Selain itu, ada juga informasi yang sipatnya tidak dapat diberikan lainnya yaitu; informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan dan informasi publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang,” ujar Rudi Hartono.

Diketahui, pada agenda yang digelar Diskominfo Purwakarta itu tampak hadir para Sekdis pada setiap Perangkat Daerah, Sekcam pada seluruh Kecamatan dan Seklur pada setiap Kelurahan yang bertindak selaku PPID pada setiap instansinya.

Baca Juga:  Harga Kedelai Naik, Pelaku Usaha Tempe di Purwakarta Terpaksa Kurangi Ukuran

Sementara, sebagai narasumber selain Kadiskominfo Purwakarta sebagai PPID Utama, hadir juga dari Komisi Informasi (KI) yaitu Dadan Saputra, selaku Komisioner yang membidangi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi di KI Jawa Barat.(*)