Implementasi KIP, Diskominfo Purwakarta Gelar Bimtek Pengklasifikasian Informasi

Bupati Purwakarta pada Bimtek penyusunan daftar Informasi Publik.

“Oleh karena itu, pemerintah, instansi, badan atau lembaga publik di berbagai tingkatan dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat dalam memberikan infomasi dan kebijakan-kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses oleh publik,” kata Norman.

Menurutnya, pemerintah dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat dalam memberikan infomasi dan kebijakan-kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses dari mana saja.

Terlebih, dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. “Maka pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat,” kata Norman.

Baca Juga:  Dugaan Pemotongan Dana Bansos Oleh Oknum Perangkat Desa Terjadi di Purwakarta

Sementara, Kadiskominfo Kabupaten Purwakarta Rudi Hartono dalam paparannya mengungkapkan, bimtek ini dilaksanakan agar peserta memahami Undang-undang KIP, hak dan tata cara memperoleh infofrmasi dan standar layanan informasi publik dan memahami tentang pentingnya pengumuman informasi publik, baik yang berkala maupun yang serta merta.

Menurutnya, ada sejumlah asas dalam layanan informasi publik, diantaranya bahwa setiap Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik dan informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

Baca Juga:  Hari Pahlawan, Ratusan Buruh Gelar Aksi Turun ke Jalan Menuju Kantor Bupati Purwakarta