Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Pemerintahan

Gubernur Jabar Ingatkan Semua Pihak, Dilarang Memeras THR Dari Perusahaan

By YadiMinggu, 15 Maret 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Foto: Net)

Purwakartaupdate.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara eksplisit melarang keras segala bentuk permintaan THR yang tidak memiliki kaitan relevan dengan kewajiban perusahaan. Larangan ini berlaku bagi semua lapisan, mulai dari tingkat pemerintahan hingga struktur komunitas terkecil.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi melarang praktik meminta THR yang tidak relevan, demikian inti peringatan yang disampaikan oleh gubernur tersebut. Hal ini menjadi penegasan bahwa THR adalah hak pekerja, bukan ladang baru untuk mencari uang tambahan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Luncurkan Lomba Pembangunan Desa-Kelurahan, Hadiah Utama Capai Rp7,5 Miliar

Selain itu, penekanan kuat juga diberikan kepada tanggung jawab pihak pemberi kerja. Dedi Mulyadi menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban hukum dan moral untuk membayarkan THR kepada karyawan mereka.

Kewajiban tersebut harus dipenuhi sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Pembayaran tepat waktu menjadi indikator kepatuhan perusahaan terhadap hak-hak dasar para pekerjanya menjelang hari besar keagamaan.

Peringatan ini juga menyasar struktur di tingkat bawah, termasuk aparat penegak hukum dan pengurus Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW). Mereka diimbau untuk tidak memanfaatkan momentum hari raya untuk melakukan pemerasan terselubung.

Baca Juga:  DPRD Purwakarta Serahkan Aspirasi Mahasiswa ke DPR RI
1 2
Dedi Mulyadi Memeras THR Memeras THR Perusahaan
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

DLH Purwakarta Wajibkan Mie Gacoan Benahi Sistem Pengolahan Limbah Domestik

Senin, 21 September 2026

BPKSDM Purwakarta Umumkan Hasil Akhir Seleksi JPT Pratama, Nama-Nama Peserta Ini Masuk Tiga Besar

Kamis, 17 September 2026

Camat Purwakarta Dorong TP-PKK Perkuat Pelayanan Kesehatan dan Pencegahan Stunting

Selasa, 18 Agustus 2026

HUT RI ke-81, Kecamatan Purwakarta Dorong Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Melalui UMKM

Senin, 17 Agustus 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.