Secara keseluruhan, lanjut Daddy, penggabungan perda RTRW lama (Perda 22 Tahun 2010) dengan RZWP3K itu bukan hal yang mudah. Dinas BMPR sebagai OPD pengampu benar-benar harus bekerja ekstra keras memenuhi semua aturan Pemerintah Pusat.
“Harus dipikirkan juga bagaimana nasib Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang juga ditetapkan dalam RTRW Nasional? Apakah lantas menggugurkan kewajiban Provinsi di sana karena hanya Pusat Kegiatan Lokal (PKL) saja yang ditetapkan dalam RTRW provinsi?” imbuhnya.
Daddy mengungkapkan, begitu banyaknya materi yang harus disesuaikan dengan berbagai aturan, baik peraturan pemerintah (PP) maupun pedoman yang ada, raperda RTRW statusnya menjadi raperda baru.
“Jika mengacu pada PP 21 Tahun 2021 dan Peraturan Mebteri ATR/BPN yang menyebutkan bahwa hasil peninjauan kembali RTRW adalah Revisi, perlu ditindaklanjuti dengan Pencabutan Perda. Artinya, Perda No 22 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 harus dicabut,” tandasnya.***