DPRD Jabar Soroti UU Cipta Kerja yang Berbeda Dengan Penataan Tata Ruang (RTRW)

Anggota DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady. (Dok. JabarNews)

Daddy menjelaskan, dengan adanya penetapan Zona Tunda (Holding Zone) sebagai salah satu solusi yang ditawarkan Kementerian ATR/BPN, terutama pada kawasan-kawasan hutan di pesisir/pantai yang menyebabkan terjadinya perubahan peta garis pantai dari BIG. Misalnya, untuk kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Muara Gembong Kabupaten Bekasi.

“Sudahkah koordinasi intensif dilakukan dengan beberapa kementerian di Jakarta? Dibutuhkan pula koordinasi dengan Direktorat Jenderal Toponimi Kementerian Dalam Negeri. Belum lagi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membuat aturan persetujuan substansi juga,” jelasnya.

Daddy mempertanyakan nasib substansi Raperda tentang Revisi RTRW Provinsi Jabar versi Pansus DPRD Jabar Tahun 2019. Hasil kerja Pansus 2019 yang bekerja hampir setahun lamanya itu cukup banyak dan sangat sigifikan.

Baca Juga:  Alhamdulillah, ASN dan PPPK di Pemkab Purwakarta Terima THR 2022 Hari Ini

Daddy mencontohkan, nasib Segitiga Rebana yang sudah dijadikan PSN dan BIJB Kertajati, termasuk Kertajati Aerocity mengingat Pemerintah Pusat meneguhkan kewenangannya tentang kebandarudaraan.

“Andai BIJB Kertajati akan secara utuh diambil alih Pusat, Jabar berhak tahu time schedule perencanaan pembangunan bandara di Kabupaten Majalengka itu. Semua tahu bahwa bandara Kertajati diharapkan menjadi pintu keluar masuk langsung dari dan ke Jabar. Dengan demikan, BIJB Kertajati diharapkan menjadi salah satu pengungkit roda perekonomian Jawa Barat,” ucapnya.

Baca Juga:  DPRD Jabar Usulkan Perda Inisiatif Tentang Pendidkan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan