Menurut Ade, proses usulan melalui Bangdes ini tidak seperti IP atau dana Desa, dimana harus mengajukannya semua secara rinci terutama terkait dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB).
“Jadi tidak seperti IP yang tanpa diusulkan keluar dengan sendirinya sudah menjadi kewajiban pemerintah provinsi memberikan dana IP besarnya 130 juta per tahun di masing-masing desa,” tuturnya.
Ade menambahkan, salah satu kendala masih banyaknya yang belum mengajukan dana Bangdes, selain program baru juga banyak Desa yang belum memahami tahapan-tahapan pengajuannya yang dilakukan secara online melalui sistem pemerintahan daerah (sipd).
“Belum mengusai bagaimana menggunakan SIPD karena sipd di provinsi baru tahun ini di berlakukannya. Jangankan Desa banyak Kabupaten/Kota Bapeda masih kesulitan di dalam menyusun sipd secara online itu yang terjadi di lapangan saat sekarang ini,” tutupnya.***