Pemberhentian operasional ini difokuskan pada puncak arus mudik dan balik, yaitu 2–3 hari sebelum dan sesudah Lebaran.
Aturan ini berlaku di sejumlah jalur padat seperti Bogor–Cianjur, Puncak–Cianjur, Bandung–Lembang, Cipanas Garut, Tasikmalaya, Kuningan, Cirebon, hingga Subang.(red)
