Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Pemerintahan

Dedi Mulyadi, Gruduk Galian dan Pertanyaan; Kemana DPRD Kita?

By RedaksiSenin, 1 November 2021
Widdy Apriandi, analis kebijakan LSPP dan mahasiswa pasca sarjana IPB. (PU)
Widdy Apriandi, analis kebijakan LSPP dan mahasiswa pasca sarjana IPB. (PU)

Yang Mesti Digaris-Bawahi; Kejahatan Tata Ruang

Mesti diingat oleh para anggota DPRD Purwakarta, ada aspek kejahatan dalam konteks pemanfaatan ruang. Hal ini menegaskan betapa seriusnya urusan tata ruang. Sehingga, sangat mengherankan jika anggota DPRD Purwakarta tidak menunaikan pengendalian. Sah bila kita bertanya curiga ; apa anda menganggap hal ini candaan semata?

Dari gruduk-an Dedi Mulyadi, tampak jelas kejahatan tata ruang yang seharusnya bisa ditindak lebih-lanjut. Diantaranya, yang paling mendasar adalah pemanfaatan ruang tanpa izin. Artinya, jelas, bisnis tersebut illegal. Sementara, regulasi mensyaratkan pemenuhan izin sebelum bisnis berjalan. Sebagai konsekuensinya, ada aspek pidana yang bisa dituntut; hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal 500 juta.

Baca Juga:  Mantap! Kecamatan Sukasari Kembali Menjadi Zona Hijau Covid-19 di Purwakarta

Ke-dua, implikasi pemanfataan ruang. Operasionalisasi bisnis galian tanpa prosedur yang komprehensif sangat rentan merusak lingkungan. Dampaknya tidak hanya pada sisi kerusakan materiil semata. Lebih dari itu, sangat mungkin pula membahayakan jiwa seseorang~atau bahkan banyak orang.

Peraturan perundang-undangan mengatur aspek pidana untuk hal-hal tersebut. (1) jika terbukti merugikan harta benda, maka si pelaku bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal 1,5 milyar. Lalu, (2) jika terbukti mengakibatkan kematian, maka si pelaku bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal lima milyar.

Baca Juga:  Terkait Dugaan Gratifikasi, Dua Pimpinan DPRD Purwakarta Datangi Kejaksaan

Aturan-aturan diatas jelas dan tegas. Sehingga, selebihnya, hal yang perlu dipastikan adalah penegakan hukum tata ruang. Lagi-lagi, ini penting. Sebab, hanya dengan komitmen itulah tata ruang kita bisa tertib, lestari dan mensejahterakan.

Akhirul kalam; jangan bercanda urusan tata ruang!.(wa)

*Tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab penulis.

1 2
Dedi Mulyadi DPRD Purwakarta Gruduk Galian Kemana DPRD Purwakarta? Perda RTRW Purwakarta
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

DLH Purwakarta Wajibkan Mie Gacoan Benahi Sistem Pengolahan Limbah Domestik

Senin, 21 September 2026

BPKSDM Purwakarta Umumkan Hasil Akhir Seleksi JPT Pratama, Nama-Nama Peserta Ini Masuk Tiga Besar

Kamis, 17 September 2026

Camat Purwakarta Dorong TP-PKK Perkuat Pelayanan Kesehatan dan Pencegahan Stunting

Selasa, 18 Agustus 2026

HUT RI ke-81, Kecamatan Purwakarta Dorong Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Melalui UMKM

Senin, 17 Agustus 2026
Leave A Reply

Are you human? Please solve:Captcha


Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.