Bapemperda DPRD Jabar Usulkan Pembentukan Pansus Raperda Omnibus Law Cipta Kerja

Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, Raperda Omnibus Law sebetulnya masih ada kekurangan data-data sehingga pihaknya tidak bisa menindaklanjuti.

Hal tersebut dikarenakan Raperda tersebut saat ini masih dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Raperda Omnibus Law ini memang salah satunya masih dibahas di MK.Keduanya naskah akademis juga belum selesai. Karena harus ada 46 Perda yang harus disatukan dan dikaji ulang,” tandasnya.(Red)

Baca Juga:  Sinergitas TNI-Polri, Satlantas Polres Purwakarta Adakan Safety Riding di Yon Armed 9 Pasopati Kostrad