Tersangka Anggota GMBI yang Menaiki Patung Maung Lodaya Dikenakan Pasal Tambahan

Kericuhan Massa GMBI di depan Mapolda Jabar. (Istimewa)

Sebelumnya, GG dan 11 anggota GMBI lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Yan)

Baca Juga:  Dengan Mengenakan Sarung, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Terekam CCTV