RUU Kejaksaan Resmi Disahkan, Jaksa Diberi Kewenangan Untuk Lakukan Penyadapan

Ilustrasi penyadapan. (Liputan6)

Purwakarta Update | RUU Kejaksaan telah resmi disahkan menjadi undang-undang saat sidang paripura DPR RI. Dengan disahkannya UU ini, Jaksa akan lebih leluasa dalam menjalankan tugas kewenangannya, salah satunya dengan melakukan penyadapan.

Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan, Dalam undang-undang ini, Jaksa juga berwenang dalam penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan dan melakukan mediasi Penal. Tak hanya itu, jaksa juga berwenang melakukan sita eksekusi.

“Melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemanatauan di bidang pidana,” kata Adies dalam laporannya di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 7 Desember 2021.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Dorong Generasi Muda Purwakarta Jadi Atlet Esport Profesional

Dia menjelaskan, ada sejumlah tugas dan wewenang yang diubah dalam undang-undang ini nantinya saat sudah berlaku.

“Antara lain penambahan kewenangan pemulihan aset, kewenangan bidang intelijen penegakan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan undang-undang yang mengatur tentang intelijen negara,” jelasnya.