Harap dicatat, kata Toto bahwa ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap.
“Ganjil genap ini tidak berlaku bagi kendaraan seperti, mobil pemadam kebakaran dan ambulans sebagai kendaraan prioritas, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, mobil tenaga medis, angkutan online, angkutan logistik serta kendaraan kondisi darurat lainnya,” ucap Toto.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana mengatakan kasus Covid-19 di Kabupaten Purwakarta pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 ini terus menurun secara signifikan.
Menurut Iyus, saat ini Kabupaten Purwakarta berstatus zona kuning atau resiko rendah berdasarkan pemetaan level kewaspadaan Jawa Barat.
Meski Begitu, Iyus kembali mengingatkan warga agar tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
“Mobilitas dan aktivitas masyarakat meningkat diberlakukan relaksasi secara bertahap. Tetapi kegiatan PPKM harus diiringi dengan prokes agar kasus Covid-19 semakin menurun,” ucap Iyus.(Gin)