Penjual Miras Oplosan yang Diduga Menewaskan Seorang Warga Sukatani Dibekuk Polisi

Penangkapan penjualan miras oplosan yang merenggut korban jiwa. (Foto: Dok. Humas Polres Purwakarta)

Purwakarta Update | Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Purwakarta membekuk seorang penjual minuman keras (miras) oplosan, berinisial F (50) warga Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu, 9 Februari 2022, yang diduga telah menewaskan satu orang warga.

Miras oplosan yang dia jual diduga telah menewaskan satu orang warga desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasatreskoba, AKP Usep Supiyan mengatakan, kasus ini bermula saat mereka menerima laporan adanya satu orang warga Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta yang meninggal usai minum miras oplosan.

Baca Juga:  Pasca Idul Fitri 1443 H, Polres Purwakarta Kembali Gencarkan Vaksinasi Covid-19

“Awal mula kejadian pada Selasa, 8 Februari 2022, Aipda Casdi mendapat informasi dari Aparatur Desa Cilalawi yang memberitahukan bahwa ada dua orang warganya mengalami keracunan setelah mengkonsumsi minuman keras oplosan yang dibeli dari kios milik F di pasar anyar, Desa Sukatani,” ucap Usep, dalam keterangan tertulis, pada Rabu (16/1/2022).

Dijelaskannya, setelah meminum miras oplosan tersebut kedua korban mengalami mual dan muntah, serta sakit di bagian ulu hati.

“Pada, Rabu 09 Februari 2022, sekira pukul 08.00 WIB, kedua korban dibawa ke Rumah Sakit Abdul Rajak Purwakarta dan sekira pukul 13.30 WIB salah satu korban meninggal dunia. Sementara satu korban lainnya masih dirawat di RS Abdul Rajak Purwakarta,” ucap Usep.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Raih Prestasi Dalam Pengungkapan Kasus Korupsi