Sekalipun anak ditetapkan sebagai pelaku pengedar narkoba, kata dia, karena yang bersangkutan masih dalam status pelajar atau dibawah umur, maka upaya pemulihan mental dan psikis anak melalui psikolog dan pendekatan spiritualitas melalui tokoh agama.
Agus juga mengimbau, dinas terkait dan masyarakat harus membuat kegiatan positif yang menyasar generasi muda.
“Tujuannya untuk mencegah agar generasi muda tidak terjerumus ke jalan yang salah. Sekaligus agar tidak terjadi kasus serupa,” Ungkapnya.
Agus juga mengajak seluruh element yang ada di Purwakarta bersinergi dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba, memberikan edukasi kepada orang tua dan siswa tentang bahaya narkoba.
“Tinggal tugas kita baik melalui Dinas Pendidikan, ataupun pihak kepolisian serta masyarakat dibentuk satgas untuk merancang program penyuluhan secara massif di satuan pendidikan di Kabupaten Purwakarta. Serta membuat kegiatan yang positif. Sehingga mereka tidak akan lari ke kegiatan yang negatif,” ungkap Agus.(*)