Ia menjelaskan, bahwa modus pelaku mencuri motor milik korban dengan cara merusak lubang kunci kendaraan dengan menggunakan kunci leter T.
Setelah berhasil mencari motor korban, kata Zulkarnaen, para pelaku langsung melarikan dan menyimpan sepeda motor yang didapatnya di sebuah rumah kontrakan di daerah, Kampung Karanganyar Bojong, Kelurahan Nagritengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
“Setelah merasa aman sepeda motor curian tersebut, mereka di jual dengan cara diposting melalui sosial media Facebook. Para pelaku ini sudah beraksi di 12 TKP dan berhasil mencuri sebanyak 12 motor berbagi jenis serta merek,” jelasnya.
Ketika petugas sedang mencari barang bukti lainnya, lanjut Zulkarnaen, pelaku Onong tidak kooperatif dan hendak melarikan diri dengan cara melawan petugas, kemudian petugas melalukan tindakan tegas terukur kepada pelaku.
“Pelaku berusaha kabur dan melawan petugas. Kami melakukan tindakan tegas terukur,” Tegas Zulkarnaen.
Atas perbuatannya, sambung dia, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegas AKP M Zulkarnaen.(Gin)