Purwakarta Update | Setelah digembor-gemborkan tentang penerapan PPKM merata dimasa Natal dan Tahun Baru (Nataru), Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan akhirnya mengumumkan pembatalan PPKM level 3 yang semula akan diterapkan pada masa Natal dan Tahun Baru 2022.
Keputusan pembatalan tersebut Luhut Binsar sampaikan melalui konferensi persnya, 7 Desember 2021.
Menurut Luhut Binsar Panjaitan, pembatalan kebijakan PPKM level 3 atas dasar tren positif kasus Covid-19 yang mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir.
Namun demikian pihaknya dengan tegas menghimbau masyarakat agar tetap waspada, terlebih dengan ditemukannya varian Omicron di beberapa negara.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri,” ungkap Luhut Binsar Panjaitan.