Larangan Berwisata Gunakan Mobil Bak Terbuka (Pickup) Karena Bahaya Bagi Penumpang

Rombongan masyarakat Purwakarta dengan mobil bak terbuka. (JabarNews)

Sesuai Undang-undang, kata dia, tidak dibenarkan mobil bak terbuka yang seharusnya untuk barang digunakan angkutan orang karena akan membahayakan jiwa penumpangnya.

“Apapun di Undang-undang itu tidak boleh, maka tadi kita berikan edukasi yang sifatnya mengajak,” tegas Warjo.

Ia menyebut, imbauan yang akan disampaikan ke masyarakat di antaranya risiko bahaya yang dapat menimbulkan banyak korban jiwa apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Apapun di Undang-undang itu tidak boleh. Sesuai dengan peraturan undang-undang pasal 303 jo 137 nomor 22 tahun 2009, untuk kendaraan bak terbuka tidak boleh dipergunakan untuk mengangkut penumpang. Bagi yang melanggar akan peringatkan,” ucap Warjo.

Baca Juga:  Perhatian! Syarat Wisatawan di Purwakarta Wajib Membawa Surat Vaksinasi Covid-19

Upaya pemberian peringatan ini dilakukan, sambung dia, agar masyarakat sadar bahayanya mengangkut penumpang di bak belakang.

“Imbauan yang akan disampaikan ke masyarakat di antaranya risiko bahaya yang dapat menimbulkan banyak korban jiwa apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Jika terjadi kecelakaan akan menjadi korban massal,” tutur Warjo.

Di musim liburan lebaran dan masih dalam Operasi Ketupat Lodaya 2022, Kasat Lantas Polres Purwakarta terus mengimbau warga untuk menaati peraturan lalulintas dan patuhi protokol kesehatan dengan tetap memakai masker.

Baca Juga:  Video: Syarat Wisata di Purwakarta Wajib Membawa Surat Vaksinasi Covid-19

“Berwisatalah dengan aman, kita enjoy saja. Kita senang tapi jangan menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Tetap taati peraturan lalulintas dan protokol kesehatannya jangan lupa,” pesan AKP Warjo.(Gin)