Dugaan Kasus Korupsi, Dua Mantan Kepala Puskesmas Plered Ditahan

Ilustrasi tahanan kasus korupsi. (Foto: Istimewa)

Masih menurut Martha, penetapan status dua tersangka terhadap Resn tercatat dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.

Sebagai tambahan, sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri Purwakarta berhasil menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp790 juta dari berbagai kasus yang ditangani selama periode Januari hingga Desember 2024.

“Ini merupakan upaya kami untuk menindak tegas pelanggaran hukum dan melindungi keuangan negara,” tutup Martha.(*)

Baca Juga:  Cegah Korupsi, Pemkab Purwakarta Terapkan Monitoring Center for Prevention (MCP)