Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta menahan dua mantan Kepala Puskesmas Plered atas dugaan kasus korupsi.
Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial Ys dan Resn telah menjalani pemeriksaan pada Senin (20/1) sebelum akhirnya ditahan di Lapas Kelas IIB Purwakarta pada malam harinya.
Tersangka Ys terlibat dalam kasus korupsi terkait penyalahgunaan dana pelayanan kesehatan di Puskesmas Plered pada periode 2015-2017 serta pungutan liar untuk biaya pendaftaran pasien selama tahun 2013-2017. “Kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp681 juta,” jelas Martha.
Penetapan tersangka Ys didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-25677B/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.
Sementara itu, tersangka Resn dijerat dengan tuduhan pemotongan dana kapitasi dan non-kapitasi yang seharusnya digunakan untuk operasional kantor serta pengadaan barang habis pakai di Puskesmas Plered pada periode 2021-2022. ”Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp245 juta,” jelas Martha.