Dua Mantan Kepala Puskesmas di Purwakarta Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta. (Foto: Net)

“Untuk kasus pertama ini total kerugian negara mencapai Rp681.004.876,” ujar Martha.

Kemudian untuk kasus kedua, dengan tersangka inisial RESN, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal yaitu 5 Desember 2024.

RESN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi pemotongan dana kapitasi, non-kapitasi biaya operasional kantor dan pengadaan barang habis pakai pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2021-2022.

“Perbuatan tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp245.955.000,” kata Martha.

Dalam waktu dekat, tambah Martha, kedua mantan Kepala Puskesmas Plered ini, baik YS dan RESN akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Resmi Berlakukan PPKM Level 4 Dengan Kelonggaran

“RESN statusnya masih sebagai PNS aktif, sedangkan YS sudah pensiun,” jelas Martha Parulina Berliana.(*)